DASAR HUKUM KLAUSULA BAKU
1. Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (7) UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, PENGGUGATadalah warga Negara Republik Indonesia yang yang merupakan konsumen TERGUGAT, “berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif oleh pelaku usaha”; 2. Bahwaberdasarkan Pasal 45 ayat (1) UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen“Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melaluiperadilan yang berada di lingkungan peradilan umum”; 3. Bahwa berdasarkan pasal 46 ayat (2) UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, “Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh :sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d diajukan kepada peradilan umum”; 4. Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan melalui mekanisme pertanggu