Postingan

DASAR HUKUM KLAUSULA BAKU

1. Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (7) UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, PENGGUGATadalah warga Negara Republik Indonesia yang yang merupakan konsumen TERGUGAT, “berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif oleh pelaku usaha”; 2. Bahwaberdasarkan Pasal 45 ayat (1) UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen“Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melaluiperadilan yang berada di lingkungan peradilan umum”; 3. Bahwa berdasarkan pasal 46 ayat (2) UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, “Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh :sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d diajukan kepada peradilan umum”; 4. Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan melalui mekanisme pertanggu

SEMUA ADA JALAN KELUARNYA

APAKAH ANDA PERNAH MERASAKAN HAL INI         1. Diintimidasi dan ditakut-takuti oleh Debt   Collector.................???  2. Kendaraan Kredit Anda akan dirampas ...................................???  3. Tanah/Rumah yang dianggunkan di Bank akan ditulisi..........???  4. Tanah/Rumah Anda akan Dilelang tanpa prosedur.................???  5. Barang yang anda beli cacat dan tidak dapat dikembalikan.......???      Atau Anda Mengalami Hal-hal Yang Dapat Merugikan Anda Dan keluarga Anda........................???  Kami Persilahkan Anda Konsultasikan dengan kami dan buat Pengaduan Via email : ramjahif@yahoo.com atau SMS Online di : 0852 0000 9805.  TERIMAKASI ATAS KEPERCAYAN ANDA...........SALAM HORMATKU UNTUK SEMUANYA.

Subjek Hukum

Gambar

PROFILE LAW OFFICE RPGF

A.        PENDAHULUAN Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tertib, dan tentram. Dalam ranah hukum di Indonesia terdapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Advokat, dan Polisi. Keempat pilar ini sama pentingnya, mereka inilah yang dikenal dengan sebutan Catur Wangsa . Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 : 1.    Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini; 2.   Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien; 3.    Klien adalah Orang, Badan Hukum, atau Lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat;